Jumat, 05 September 2014

Bisnis Rumahan Menjadi Perusahaan Besar Kenapa tidak

Bisnis rumahan | Beberapa hari ini, saya tertarik dengan sejarah - sejarah perusahaan besar yang berawal dari bisnis atau usaha rumahan kemudian berevolusi menjadi sebuah perusahaan besar multinasional yang
bisnis rumahan untung besar
menguasai pasar nasional bahkan dunia. Analisis ini lah yang kemudian menginspirasi saya dalam menulis artikel singkat ini yang selalu saya harapkan membantu anda dalam mengelola bisnis rumahan yang akan atau sedang Anda jalankan.

Anda mungkin tidak percaya bahwa perusahaan - perusahaan dunia seperti Google, Apple computer, Amazon, KFC atau mungkin perusahaan elektronik yang sering anda dengar yakni Maspion merupakan perusahaan raksasa yang berawal dari rumah atau dari garasi. Bagaimana mereka membangun bisnis rumahan mereka hingga mereka mampu merubah bisnis yang dianggap remeh oleh orang lain namun kemudian menjadi perusahaan yang menguasai roda perekonomian? Berikut hasil analisa saya mengenai bisnis strategi bisnis mereka.
  • Berawal dari ide sederhana
Sejarah perusahaan besar yang mengawali dari rumah atau garasi mobilnya ternyata lahir dari ide sederhana yang mereka kembangkan dengan sungguh - sungguh. Amazon berawal dari keinginan Jeff Bezos mendirikan toko buku online. Pendiri Apple hanya ingin membuat komputer personal, Michael Kittredge sang pendiri lilin yankee di tahun 1969 pada saat umur 16 tahun hanya untuk membuat lilin wangi untuk ibunya, kini Perusahaan lilin Yankee merupakan perusahaan lilin terbesar di dunia. 

Jika anda masih tidak percaya, saya ambilkan contoh jejaring sosial yang sudah pasti anda sudah tahu yakni Facebook> Facebook di buat oleh seorang mahasiswa Harvard University. Pada awal kemunculannya Facebook hanyalah sebagai buku tahunan online atau directory staf dan mahasiswa dari Harvard. Namun sekarang anda tahu betapa terkenalnya Facebook terlebih dengan nilai jual facebook yang mencapai 240 Juta dolar ( oleh yahoo di tawar 1 milliar dollar ).

Apakah anda percaya bahwa facebook dibuat di dalam kamar asrama? lihat foto di bawah ini.

bisnis rumahan


Perusahaan - perusahaan dunia tersebut mengawali usaha mereka dari ide bisnis rumahan yang sangat sederhana, lalu dengan kerja keras mereka, mereka mengubahnya menjadi ide bisnis yang melahirkan perusahaan kelas dunia. Di Indonesia, ada banyak para wirausahawan yang memiliki ide bisnis rumahan, bahkan memiliki ide bisnis yang terkesan sangat besar. Namun kenapa banyak dari wirausahawan Indonesia yang stagnan atau bahkan gulung tikar? Apa bedanya?
Tidak perduli bagaimana anda mengawali yang terpenting adalah bagaimana anda mengakhiri. Tidak perduli seberapa sederhana apa yang anda lakukan, kesungguhan anda akan menentukan hasil kesederhanaan anda.
Perusahaan semacam Apple, Amazon, Facebook memandang bahwa apa yang mereka lakukan sangatlah penting, apa yang mereka kerjakan lebih dari sekedar mencari uang, atau meraup kekayaan. Meskipun hanya ide sederhana namun dengan pandangan mereka itulah kemudian mereka bisa mengembangkannya menjadi perusahaan besar. Bagaimana keadaan di Indonesia?

Banyak potensi yang ada di Indonesia, namun mereka memandang, ide bisnis yang mereka lakukan hanyalah sebagai sarana mendapatkan uang. tidak lebih. lalu apa yang terjadi? ketika mereka telah mendapatkan uang dari ide bisnis mereka, mereka berhenti melakukan pengembangan, mereka takut keluar dari zona nyaman mereka yang sekarang. Betulkah? jawab saja sendiri.

  • Faktor Keberuntungan? 
Di beberapa sejarah perusahaan tersebut, saya melihat memang ada faktor keberuntungan yang terjadi. Semisal Yankee Candle, berawal dari ide hanya membuat lilin sederhana untuk ibunya ternyata ada tetangganya yang tertarik, sehingga kemudian Ia memproduksinya dengan masal.

bisnis rumahan yang sukses
Ruang Kerja APPLE
Google tidak ketinggalan, awalnya sang pendiri, Larry Page dan Sergey Brin  merasa proyek mereka tentang Google mengganggu kuliah mereka sehingga mereka memutuskan untuk menjualnya ke perusahaan Excite seharga $1 juta. Namun ternyata di tolak oleh perusahaan tersebut. Penolakan yang merupakan keberuntungan bagi mereka.

Apakah sekarang anda berfikir bahwa keberhasilan mereka adalah sebuah keberuntungan semata? Walt Disney merasakan di tolak idenya oleh ratusan perusahaan, JK rowling ditolak oleh 12 penerbit. Atau mungkin jika pemilik google kemudian malas - malasan dan berhenti melakukan inovasi apakah mungkin perusahaan mereka menjadi berhasil hingga sekarang ini?
Tuhan tidak memberikan anda susu dari langit, tapi memberi anda sapi perah yang harus anda perah. Tuhan memberi anda keberuntungan untuk anda gunakan dengan ikhtiar anda.
Berapa banyak orang yang di beri keberuntungan berupa otak yang jenius namun mereka hanya menjadi penonton dari peradaban dunia, berapa banyak orang yang memiliki keberuntungan mendapatkan pendidikan yang tinggi dengan gelar kehotmatan sarjana namun hidupnya tetap saja standar.

Tiap orang diberi keberuntungan, yang jadi pertanyaan adalah apa yang kita lakukan terhadap keberuntungan tersebut?

Silahkan jawab sendiri.

Saya  ingin mengakhiri tulisan ini dengan kutipan motivasi sederhana.
Apa yang anda dapatkan, adalah hasil dari keyakinan anda terhadap hal sederhana yang anda lakukan.
Demikian artikel Bisnis Rumahan Menjadi Perusahaan Besar? Kenapa tidak? yang selalu saya harapkan dapat bermanfaat untuk anda yang kini memulai usaha rumahan di rumah anda entah di dapur, garasi atau kamar anda.

Silahkan anda baca artikel selanjutnya yang berjudul :
  • Kisah Sukses Bisnis Rumahan 
  • Ide Bisnis Rumahan Terlengkap



Read More..

Kamis, 04 September 2014

Begini Cara Gadis Tertinggi Dunia Berkencan



Ada yang unik dari sepasang kekasih di Brazil ini. Ya, karena salah satu pasangan memiliki tinggi badan menjulang. Bahkan, si kekasih yang merupakan calon model itu harus membungkuk jika hendak mencium.

Dilansir harian Daily Mail, Elisany da Cruz Silva (17), adalah gadis dari Kota Salinopolis, Brazil. Yang membedakan dirinya dari gadis lain adalah tinggi badannya yang mencapai 2,03 meter. Dengan tinggi seperti itu Elisany dijuluki remaja tertinggi di dunia. 

Namun itu tidak membuat Elisany kesulitan memiliki seorang kekasih, meksi tidak setinggi dirinya. Adalah Francinaldo da Silva Carvalho (22) memiliki tinggi badan 1,63 meter.

Elisany mengalami gigantism akibat tumor pada pituitary gland, bagian kecil pada otak yang mengatur pertumbuhan. Dokter telah menghilangkan tumor tersebut, namun tubuhnya kadung tinggi.

Calon model ini mengakui ketertarikannya pada Francinaldo adalah kepribadiannya dalam menghadapi orang lain dan dirinya. "Satu hal yang benar-benar mempengaruhi kita adalah saat kita berkencan berpegangan tangan, seperti dia adalah adik atau anak-anak," ujar Elisany.

Sementara Francinaldo yang kerap ditanyai rekan-rekannya bagaimana memeluk kekasihnya yang tinggi, mengaku ada banyak cara untuk menghabiskan kebersamaan. "Dia memang tinggi, tapi cantik. Saya tak keberatan punya kekasih jangkung," ujarnya.

Sumber : vivanews.com
Read More..

Rabu, 03 September 2014

Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Setneg Tahun 2014

KarirLampung.com - Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara (Setneg) Tahun 2014 - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 217 Tahun 2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Kesra Tahun Anggaran 2014, diunrumkan bahwa dalam rangka mengisi Formasi CPNS Pusat Tahun 2014 untuk Pelamar Umum, Kementerian Sekretariat Negara membuka kesempatan kepada warga negara Republik lndonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI) untuk menjadi CPNS yang akan ditempatkan di Kementrian Sekretariat Negara dan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan ketentuan sebagai berikut:
Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara (Setneg) Tahun 2014

1. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di Lingkungan Kementrian Sekretariat Negara (lokasi penempatan di Jakarta):

Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014

Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014

Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014

2. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di Lingkungan Istana Keprisedenan Bogor
Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014

3. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di Lingkungan Istana Keprisedenan Cipanas

Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014
Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014

4. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di Lingkungan Istana Keprisedenan Yogyakarta

Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014
5. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di Lingkungan Istana Keprisedenan Tampaksiring Bali
Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014
 7. Persyaratan Pelamar

Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014

Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014
8. Pendaftaran
Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014
9. Seleksi Administrasi
Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014
10. Materi dan Jadwal Ujian
Lowongan CPNS Kementrian Sekretariat Negara Tahun 2014
Sumber: Website Kementrian Sekretariat Negara

Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampung Official. Semoga informasi Lowongan Kerja Terbaru di KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.

Read More..

Selasa, 02 September 2014

Lowongan Teknisi Marketing BestNet Computer Bandar Lampung

Lowongan Teknisi & Marketing BestNet Computer Bandar Lampung - BestNet Computer adalah perusahaan yang bergerak dibidang IT di Bandar Lampung, sedang membutuhkan tenaga kerja sebagai:

1. Marketing
2. Teknisi

Persyaratan:
- Pria / wanita
- Pendidikan minimal SMA/SMK /sederajad
- Bisa bekerjasama dalam tim
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
- Mampu mengoperasikan komputer dan tablet
- Diutamakan menguasai teknik elektronika (Teknisi)

BestNet Computer Bandar Lampung
Segera kirimkan lamaran Anda ke:
BestNet Computer
Alamat: Jl. P. Diponegoro No. 177 Gotong Royong, Bandar Lampung

Lamaran dapat juga dikirimkan via email ke:
bestnetcomputer@yahoo.com

Sumber infiormasi lowongan kerja KarirLampung.com: Tribun Lampung, 14 Januari 2013

Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.


Read More..

Senin, 01 September 2014

Perda Bermasalah Siapa yang Salah

oleh Ari Juliano Gema

Pemerintah daerah mungkin perlu lebih berhati-hati dalam menerbitkan peraturan daerah (perda). Dalam pernyataannya pada pembukaan Forum Investasi Regional Indonesia yang diprakarsai oleh Dewan Perwakilan Daerah beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa pemerintah pusat akan membatalkan 804 perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi.

Sebagian kalangan menyambut antusias rencana pembatalan perda-perda bermasalah. Mereka menilai bahwa rencana itu, selain akan meningkatkan investasi dan pelayanan publik, juga akan memaksa elit daerah benar-benar memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam membuat perda. Namun, sebagian kalangan juga mengkhawatirkan bahwa rencana itu akan mengembalikan otoritas pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Penyusunan Perda

Terlepas dari polemik rencana pembatalan perda-perda bermasalah itu, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu proses penyusunan perda berdasarkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah). Pada dasarnya, perda dibentuk dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Masyarakat sebenarnya berhak untuk memberikan masukan dalam rangka penyiapan dan pembahasan perda, namun bagaimana mekanisme peran serta masyarakat itu tidak jelas diatur dalam UU Otonomi Daerah.

Apabila rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota telah ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sebagai perda, maka perda itu disampaikan kepada pemerintah pusat setelah perda itu ditetapkan. Pemerintah pusat dapat membatalkan perda itu apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan pembatalan perda itu ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 hari sejak perda itu diterima oleh pemerintah pusat. Apabila tidak ada Peraturan Presiden yang membatalkan perda itu dalam jangka waktu 60 hari itu, maka perda itu dinyatakan berlaku.

Paling lama 7 hari sejak keputusan pembatalan perda itu, kepala daerah yang bersangkutan harus memberhentikan pelaksanaan perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah itu mengeluarkan perda yang mencabut perda dimaksud. Kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung apabila pemerintah daerah yang bersangkutan keberatan atas keputusan pembatalan itu. Apabila keberatan itu dikabulkan sebagian atau seluruhnya oleh Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi rancangan perda propinsi dan peraturan Gubernur yang mengatur tentang APBD, perubahan APBD dan penjabarannnya, sebelum perda dan peraturan Gubernur itu ditetapkan. Apabila berdasarkan hasil evaluasi itu, Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa rancangan perda dan peraturan Gubernur itu bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Gubernur dan DPRD harus menyempurnakan rancangan perda itu untuk dievaluasi kembali oleh Menteri Dalam Negeri. Apabila Gubernur dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri tersebut dan tetap menetapkan rancangan perda dan peraturan Gubernur itu, maka Menteri Dalam Negeri dapat membatalkannya sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya apabila yang dibatalkan adalah perda tentang APBD.

Kewenangan untuk mengevaluasi rancangan perda kabupaten/kotamadya tentang APBD diberikan kepada Gubernur yang membawahi wilayah kabupaten/kotamadya itu, dengan proses yang sama seperti evaluasi rancangan perda propinsi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Hasil evaluasi atas rancangan perda kabupaten/kotamadya itu akan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

Proses penetapan rancangan perda yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah juga harus melalui proses evaluasi yang sama dengan proses penetapan rancangan perda tentang APBD. Namun, untuk rancangan perda yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, sedangkan untuk rancangan perda yang berkaitan dengan tata ruang daerah harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri yang membidangi urusan tata ruang.

Siapa yang Salah?

Setelah mengetahui proses penyusunan perda, kita bisa melihat siapa saja sebenarnya pihak-pihak yang mungkin turut bertanggung jawab “melahirkan” perda yang dianggap bermasalah itu. Pertama, masyarakat dapat dianggap turut bertanggung jawab apabila masyarakat tidak menggunakan haknya untuk memberikan masukan dalam hal mengingatkan kepala daerah dan DPRD agar perda yang disusun tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi. Namun, hal ini sebenarnya dapat dimaklumi mengingat masyarakat mungkin tidak paham bagaimana menggunakan haknya karena ketidakjelasan mekanisme peran serta masyarakat itu di dalam UU Otonomi Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Kedua, kepala daerah dan DPRD yang bersangkutan juga bertanggung jawab apabila mereka memang memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi. Namun, bisa juga kepala daerah dan DPRD itu tidak mengetahui atau mengetahui tapi tidak mengerti mengenai peraturan yang harus dirujuknya dalam menyusun perda.

Ketiga, pemerintah pusat juga tidak bisa lepas tangan karena mungkin saja Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan atau menteri yang membidangi urusan tata ruang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengevaluasi rancangan perda yang diajukan kepada mereka sehingga ketika perda itu ditetapkan ternyata pada pelaksanaannya dianggap perda bermasalah. Mungkin juga parameter yang digunakan pemerintah pusat dalam menilai suatu perda tidak sesuai dengan keadaan aktual dari daerah yang bersangkutan. Kurangnya sosialisasi yang intensif oleh pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia mengenai keberadaan peraturan perundang-undangan yang harus dirujuk mereka dalam menyusun perda juga dapat menjadi penyebab lahirnya perda bermasalah.

Disamping itu, tidak memadainya dana perimbangan yang didapat dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pembangunan di daerah dapat mendorong pemerintah daerah untuk mencari tambahan pendapatan dengan menerbitkan perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang beberapa diantaranya kemudian dianggap sebagai perda bermasalah. Dorongan itu dapat lebih kuat lagi apabila ternyata proses pencairan dana perimbangan dari kas umum Negara sulit dilakukan oleh pemerintah daerah. Kesulitan ini bisa jadi karena pemerintah daerah tidak dapat memenuhi persyaratan untuk pencairan dana perimbangan itu, atau bisa juga karena birokrasi yang menangani pencairan dana itu sengaja mempersulit prosesnya untuk “memaksa” pemerintah daerah memberikan “uang pelicin” agar proses pencairan dana itu dapat lebih mudah.

Keempat, peraturan yang lebih tinggi dari perda mungkin saja tidak peka dengan isu otonomi daerah. Peraturan di tingkat pusat itu mungkin dibuat sebelum masalah otonomi daerah menjadi perhatian utama atau dibuat hanya untuk mempermudah implementasi investasi di daerah namun tidak memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masing-masing daerah, sehingga apabila peraturan itu diikuti justru tidak dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat di daerah yang bersangkutan.

Meminimalisir Perda Bermasalah

Setelah melihat pihak-pihak yang mungkin turut bertanggung jawab “melahirkan” perda bermasalah, ada beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk meminimalisir terbitnya perda-perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi, yaitu pertama, pemerintah pusat harus menetapkan peraturan pelaksana UU Otonomi Daerah yang khusus mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam memberikan masukan untuk penyiapan atau pembahasan perda. Masyarakat juga harus diberi hak untuk memberikan masukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan atau menteri yang membidangi urusan tata ruang dalam mengevaluasi rancangan perda yang diajukan kepada mereka. Peraturan itu juga harus mengatur secara tegas kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memenuhi hak masyarakat itu.

Kedua, berkenaan dengan peran serta masyarakat itu, pemerintah pusat dan daerah harus menyelenggarakan suatu sistem informasi terpadu yang memungkinkan dipublikasikannya secara luas rancangan perda dan perda yang telah berlaku, agar masyarakat dapat dengan mudah memberi masukan atas suatu rancangan perda dan memantau pelaksanaan perda yang telah berlaku. Ketiga, pemerintah pusat harus mengevaluasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang berhubungan dengan otonomi daerah untuk melihat sejauh mana peraturan itu peka terhadap perkembangan situasi dan kondisi di daerah. Apabila memang suatu daerah karena ciri khasnya serta perkembangan situasi dan kondisinya perlu diatur secara khusus atau dikecualikan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pemerintah pusat harus dapat mengakomodasi hal tersebut. Untuk itu, parameter yang digunakan pemerintah pusat untuk menilai apakah suatu perda bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi juga harus dievaluasi.

Keempat, dalam menentukan dana perimbangan untuk suatu pemerintah daerah, pemerintah pusat harus benar-benar memahami kebutuhan aktual dari pemerintah daerah tersebut dengan melakukan dialog atau konsultasi intensif dengan pemerintah daerah yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan bahwa dana perimbangan yang diberikan adalah wajar dan memadai bagi pemerintah daerah itu untuk melakukan pembangunan daerah secara optimal, sehingga pemerintah daerah itu tidak terdorong menerbitkan perda untuk menambah pendapatan daerahnya dengan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kelima, pemerintah pusat harus mengawasi benar kinerja aparat birokrasinya, khususnya yang memiliki bidang tugas berhubungan dengan pelayanan kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa aparat birokrasinya akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Keenam, sosialisasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari perda kepada pemerintah daerah mutlak untuk dilakukan oleh pemerintah pusat secara intensif. Terlalu naif apabila mengharapkan semua pemerintah daerah telah tahu dan dapat mengerti sendiri peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang harus dijadikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun perdanya, mengingat lokasi dan kemampuan menyerap informasi dari masing-masing pemerintah daerah berbeda-beda.

Intinya, dalam menangani perda bermasalah, hendaknya pemerintah pusat juga melakukan introspeksi diri dan tidak selalu menimpakan kesalahan kepada pemerintah daerah semata. Jangan hanya demi mengundang investasi asing sebesar-besarnya, pemerintah pusat bertindak gegabah membatalkan suatu perda tanpa mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi aktual dari daerah yang bersangkutan.
Read More..